Artis Nirina Zubir puas mendengar keterangan saksi memberatkan terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Ia menyampaikan rasa puasnya saat menghadiri sidang kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Kali ini sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang," kata Nirina Zubir usai persidangan. Satu di antara yang membuat Nirina puas yaitu pernyataan saksi Cito. Cito merupakan orang yang pernah bekerja di notaris dan mengenal Faridah, satu di antara terdakwa kasus ini yang juga bekerja sebagai notaris.
Faridah diduga oknum notaris yang membantu terdakwa Riri Khasmita, asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir. "Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah," ujar Nirina. Lebih lanjut, kata Nirina, saksi Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.
"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," jelas Nirina. "Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal," lanjutnya. Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Selain keterangan dari Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Hal tersebut tentu membuat Nirina dan keluarga bernafas lega. "Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan," ujar Nirina.
Sebelumnya, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.